Way Kanan, - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) ((Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP bersama inspektur Daerah Kabupaten, Drs. Yuliawati, M.M mengikuti Virtual Zoom Meeting Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Ruang Rapatnya, Senin (21/02/2022).
Pelenggaraan Rakoor tersebut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tercantum KDH wajib menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD (Pasal 69 Ayat 1), LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan (Pasal 70 Ayat 1), LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Pasal 70 Ayat 2 dan 3), LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat (Pasal 70 Ayat 4 dan 5) serta Berdasarkan hasil evaluasi Menteri mengkoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah, dan Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi (Pasal 70 ayat 6 dan 7).
Didalam Penyampaian Laporan Sekda menjelaskan bahwa, "menggunakan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) pada Pasal 11 ayat 4 Permen 18 Tahun 2020 terdiri dari Entry Data berupa Upload dokumen LPPD dalam format PDF dan Input data pendukung dan Indikator Kinerja Kunci (IKK), "jelasnya.
Laporan berupa Pusat (Kinerja Penyusunan dan Pelaporan Provinsi dan Kabupaten/Kota), Provinsi (Kinerja Penyusunan Pelaporan Kabupaten/Kota) dan Kabupaten/Kota (Progres upload dan input IKK). Reviu oleh APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota berupa Reviu dokumen LPPD dan Reviu IKK. Serta Evaluasi oleh Pemerintah Pusat.
Pada Sistem Informasi Elektronik LPPD (SILPPD), Sistem Informasi yang digunakan untuk membantu penyusunan dokumen LPPD di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota berbasis daring. Untuk Data dan informasi yang disajikan oleh SI-LPPD berupa Penjelasan Umum Daerah, Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Kementerian PAN-RB untuk Evaluasi Akuntabililtas Kinerja Pemerintah. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi Sumber Informasi Informasi Utama Proses EPPD. Dan Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM yang disampaikan kepada Ditjen Bangda Kemendagri untuk Monitoring dan Evaluasi SPM.
SI-LPPD memiliki manfaat yaitu Perbaikan kualitas Sistem Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Mempercepat proses Pelaporan Data dari tingkat pelaksana kebijakan hingga pengambil kebijakan.